BI Tetapkan Aturan Penyaluran Kredit UMKM

Etalase Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kediri
Bank Indonesia (BI) mengarahkan bank untuk menyalurkan kredit UMKM dengan pangsa minimal 20 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mengenai target pangsa minimal kredit UMKM, Direktur Kredit BPR dan UMKM Bank Indonesia, Zainal Abidin mengatakan, potensinya di dalam negeri sangat besar. "Termasuk yang belum tergarap. Ini untuk memenuhi prinsip pokok Undang-Undang 45, untuk kemakmuran rakyat," terangnya.

Zainal menyebut, bank-bank harus menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) mengenai penyaluran kredit UMKM ini. "RBB mengenai action plan pemenuhan 20 persen. Kalau bank yang sudah mencapai 20 persen, enak mereka," katanya.

Disebut Zainal, dari sektor penyaluran kredit UMKM, terbesar adalah perdagangan besar dan eceran, yakni 47,2 persen. Kemudian industri pengolahan 10,9 persen, pertanian, perkebunan, dan kehutanan 7,9 persen, konstruksi 6,2 persen, lalu jasa kemasyarakatan, budaya dan hiburan 5,2 persen.

Sampai November 2012, industri UMKM tumbuh 16 persen. Namun angka ini di bawah target BI yaitu 20 persen. Meski begitu, pangsanya tumbuh 20,1 persen tahun lalu.
Jumlah UMKM produktif pada 2012 yaitu Rp 62 triliun dari total seluruh kredit bank Rp 2.647,93 triliun. Kemudian, outstanding UMKM adalah Rp 542 triliun. BI mencatat, Non Performing Loan (NPL) UMKM secara keseluruhan berada di posisi 3,72 persen pada November 2012.

Ia menyebutkan bahwa bank tidak bisa spontan. Hal ini akan dilakukan secara bertahap. "Biar bank merasa nyaman dulu dengan UMKM. Bank perlu dibiasakan. Kalau sudah untung, maunya diteruskan," kata Zainal. (Annisa Anindya Wibawa/kontan)

BATIK KAOS KEDIRI TENUN IKAT JERSEY
97Kediri 100 Kediri Kediri Kediri 9673Prediksi Bola. Kuliner