Arah dan Tujuan Ekonomi Kreatif Harus Jelas

Etalase Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kediri
Ekonomi kreatif saat ini selalu ramai didengung-dengungkan. Pencanangan tersebut dilakukan setelah lebih dari empat tahun diperkenalkan konsep ekonomi kreatif dan berbagai kegiatan, diskusi, serta studi sampai diluncurkannya Cetak Biru Ekonomi Kreatif, sehingga 2009 ditetapkan sebagai tahun Indonesia Kreatif.

Cetak biru tersebut berisi bagaimana ekonomi kreatif bekerja, serta presentasi konsep “triple helix” untuk pondasi pilar ekonomi kreatif. Inti dasar konsep tersebut adalah sinergi antara pemerintah, kaum usaha dan kaum intelektual yang menyangkut pengembangan ekonomi kreatif.

Sumbangan industri ekonomi kreatif seperti seni, musik, fesyen, dan periklanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat. Selain itu masih ada bagian dari pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk meningkatkan terus industri ekonomi kreatif termasuk perlindungan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Pasalnya industri ini merupakan hasil dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.

Industri ekonomi kreatif merupakan basis dari karakter dan simbol kehadiran Bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia.

Dengan memperkuat struktur industri berbasis tradisi dan budaya, kekayaan intelektual dan warisan budaya bangsa dapat dilestarikan sebagai sumber inspirasi untuk menghasilkan produk-produk inovatif baru bernilai tambah dan berdaya saing tinggi dan umumnya berskala kecil menengah seperti industri rumah tangga.

Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2007 menyebutkan, dalam sepuluh tahun terakhir bisnis industri berbasis tradisi dan budaya meningkat pesat. Di kawasan Asia Timur volume bisnis meningkat dari 0,944 miliar dolar AS pada 1993 menjadi 2,159 miliar dolar pada 2005.

Sementara itu Eric Santosa, Ketua Kelompok Kajian Ekonomi Kreatif, Universitas Atma Jaya menilai saat ini ekonomi kreatif di Indonesia masih kurang gaungnya. Meskipun pemerintah sudah mulai memperkenalkan Cetak Biru Ekonomi Kreatif melalui Konvensi Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI) 2008.

“Hal yang sederhana saja, masyarakat saat ini susah untuk mengakses tentang ekonomi kreatif, ketidaktahuan masyarakat dalam mengakses tentang informasi ini akhirnya menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Dapat dikatakan implementasi untuk ekonomi kreatif tidak jelas arahnya, kata Eric seraya menambahkan.

Ekonomi kreatif punyai 14 subsektor industri yakni periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fesyen, video/film/animasi/fotografi, game, musik, seni pertunjukan (“showbiz”), penerbitan/percetakan, perangkat lunak, televisi/radio (“broadcasting”) serta riset dan pengembangan.

“Industri kreatif ini boleh dikatakan merupakan industri ekonomi yang potensial untuk dikembangkan. Namun kita belum dapat menarik keuntungan dari itu, karena implementasinya yang kurang jelas arah serta tujuannya,” ujar Eric.

Kurang kejelasan itu terutama dalam pengelolaan industri ekonomi kreatif dari sisi manajemen, serta soal komunikasi dalam membangun jaringan, meskipun saat ini Jaringan Ekonomi Kreatif Indonesia (JEKI) sudah ada.

JEKI dianggapnya tidak berjalan dengan baik hal ini disebabkan sosialisasi untuk pengembangan jaringan yang kurang. Selain itu pemerintah kabupaten dan kota perlu mendukung secara penuh dalam pengembangan industri ekonomi kreatif kepada para pelaku bisnis dan kaum intelektual.

Ketua Kelompok Kajian Ekonomi Kreatif ini mengharapkan peran Pemerintah Daerah yang besar, karena daerahlah yang mengerti kondisi budaya masing-masing untuk dikembangkan. Diharapkan pemerintah melakukan pembangunan dan pengembangan sentra ekonomi kreatif.

“Karena Indonesia memiliki potensi industri ekonomi kreatif terutama di daerah-daerah lainnya,” ujar Eric.

Perlu pula konsistensi pihak pemerintah dan keseriusan dalam mengembangkannya dalam bentuk jaringan informasi, sehingga para pelaku industri ekonomi kreatif dapat mengaksesnya. Selain itu perlu banyak melaksanakan acara yang membangkitkan industri ekonomi kreatif dan bukan sekedar acara pameran atau diskusi yang dilakukan hanya satu tahun sekali.

Eric menjelaskan, peranan pemerintah daerah hendaknya membantu pihak Usaha Kecil Menengah (UKM) terutama dalam hal memasarkan produk, pembiayaan dan manajemen perusahaan.

Industri ekonomi kreatif yang paling menyentuh ke masyarakat kebanyakan adalah UKM dan menurutnya saat ini pengelolaannya belum profesional. Pasalnya industri ekonomi kreatif merupakan basis dari karakter dan identitas bangsa. Dengan memperkuat struktur industri berbasis tradisi dan budaya, kekayaan intelektual dan warisan budaya bangsa dapat dilestarikan sebagai sumber inspirasi untuk menghasilkan produk-produk inovatif baru bernilai tambah dan berdaya saing tinggi.

Ia mencontohkan, produk kreatif seperti di daerah wisata candi Borobudur saat ini harganya sangat rendah, padahal kualitasnya bagus. Para perajin dengan skala kecil kebanyakan menghitung harga jual hanya berdasarkan biaya produksi bahan baku dan belum berdasarkan nilai seni tradisional.

Peminat produk dalam negeri untuk kerajinan tradisional sangat minim, tetapi justru dari luar negeri yang banyak. “Selain itu para perajin kita, kebanyakan belum dapat membaca keinginan pasar dalam memproduksi barang-barang kerajinan, hal inilah yang menghambat pemasaran produk,” tandasnya.

Pekerjan rumah lain untuk pengembangan ekonomi jenis ini, Eric mengatakan adalah tentang HaKI, karena dari produk kerajinan tradisional belum mengetahui jelas asal-usul penciptanya, termasuk untuk seni kontemporer. Hal ini disebabkan produk ekonomi kreatif yang ada di Indonesia kebanyakan produk komunitas. Padahal, menurut Eric untuk pengakuan Haki tidaklah mudah, karena tidak dapat menerapkan sistem HaKI yang berlaku di Amerika dan Eropa.

Untuk itu perlunya ditingkatkan kerjasama dan koordinasi 12 Departemen yakni Departemen Perindustrian, Perdagangan, Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Negara Ristek, BUMN, Dalam Negeri, Luar Negeri, Hukum dan HAM, Diknas, Kominfo, Koperasi dan UKM serta Menko Kesra guna mencapai arah dan tujuan industri kreatif tersebut.
97Kediri 100 Kediri Kediri Kediri 9673Prediksi Bola. Kuliner