“Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk bercerai,” kata kuasa hukum Christy Jusung, Asnawi Paramitra, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).
Selain resmi menjanda, Christy Jusung juga mendapatkan hak asuh anak mereka. Tetapi tergugat wajib memberi nafkah anak, seperti yang disepakati.
Anak Christy dan Hengky yaitu Bintang memang masih kecil. Maka secara otomatis hak asuh diberikan kepada Christy.
“Karena anaknya belum dewasa, maka wajib dinafkahi ayahnya sampai dia berumur 21 tahun atau dia menikah,” jelasnya.
Meski hak asuh ada pada Christy, tetapi Hengky tetap bisa bertemu anaknya sesuai kesepakatan. Menurut Asnawi, Christy juga wajib mempertemukan mereka
“Klien saya tak pernah berniat untuk memutus hubungan darah antara bapak dan anak,” katanya.
Sayangnya, baik Hengky maupun Christy sama-sama tidak menghadiri persidangan putudan tersebut, dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.
“Ini kan formalitas saja, karena sebelum dimasukkan gugatan, mereka sudah pisah dan sepakat cerai. Namun, karena kita dalam negara hukum kita harus menghormati,” jelas Asnawi.
Christy Jusung dan Hengky Kurniawan menikah pada 10 Oktober 2008 di Puteri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara. Dari pernikahan tersebut, Hengky dan Christy dikaruniai anak laki-laki bernama Bintang Pratama yang lahir pada 13 Februari 2009.
(poskota)
Info Selengkapnya...